Editor
Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.
"Mohon maaf ya, Mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Bripda Randy Bagus Tetap Jalani Proses Hukum Pidana
Bripka Randy diketahui memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak tahun 2019. Dari hubungan asmara itu, NWR sempat dua kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polisi menyebutkan, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut.
Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.
"Dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.
Hal itu membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Bripda Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta), Tribunnews.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang