Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Beri Ampun Bripda Randy, Polisi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Korban Bunuh Diri

Kompas.com - 28/01/2022, 17:32 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus menjalani sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). 

Sidang itu berkaitan dengan status Randy sebagai tersangka kasus aborsi pacarnya yang merupakan seorang mahasiswi berinisial NWR. 

Baca juga: Tak Hanya Dipecat dari Polri, Bripda Randy Bagus Tetap Jalani Proses Hukum Pidana

Dalam sidang kode etik, Randy diputus bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Bripda Randy Bagus Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Etik Polri, Direkomendasikan Dipecat

Bripda Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.

Dalam sidang kode etik, dihadirkan sembilan saksi dari unsur keluarga, baik keluarga Bripda Randy Bagus dan pihak korban, serta rekan seprofesi di satuan Satuan Polres Pasuruan.

Tak ada ampun, kasus pidana tetap berlanjut

Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy juga tetap berjalan.

"Setelah ini Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana atas kasusnya," ujar Gatot.

"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ucap Gatot.

Dalam kasus aborsi itu, Bripda Randy masih diperiksa penyidik. Setelah itu, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com