SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kewaspadaan dini terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib melakukan isolasi terpusat (isoter).
"Bagi warga Kota Surabaya yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi terpusat berbasis wilayah yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Eri di Surabaya, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Angka Covid-19 di Surabaya Meningkat Jadi 127 Kasus
Eri mengatakan, ketentuan isoter ini berlaku bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan.
Sementara bagi pasien yang positif Covid-19 varian Omicron harus segera diisolasi di RS rujukan Covid-19.
Surat ini ditujukan kepada jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LKMK dan pengelolah tempat kerja/usaha serta masyarakat se-Kota Pahlawan.
Di dalam SE Wali Kota nomor 001.1/1616/436.7.2/2022 ini, juga tercantum sejumlah poin penting lainnya.
Di antaranya, Eri mengimbau jajarannya untuk melaksanakan testing secara masif.
Terutama terhadap sasaran prioritas seperti pasien suspek, pasien probabel (kemungkinan) kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat.
Baca juga: Selama 3 Bulan Terakhir, Kasus Stunting di Surabaya Turun Drastis
Eri juga meminta masyarakat melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.