Salin Artikel

Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Surabaya Kini Wajib Isoter

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib melakukan isolasi terpusat (isoter). 

"Bagi warga Kota Surabaya yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus melakukan isolasi terpusat berbasis wilayah yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Eri di Surabaya, Jumat (28/1/2022).

Eri mengatakan, ketentuan isoter ini berlaku bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan. 

Sementara bagi pasien yang positif Covid-19 varian Omicron harus segera diisolasi di RS rujukan Covid-19. 

Surat ini ditujukan kepada jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LKMK dan pengelolah tempat kerja/usaha serta masyarakat se-Kota Pahlawan.

Di dalam SE Wali Kota nomor 001.1/1616/436.7.2/2022 ini, juga tercantum sejumlah poin penting lainnya.

Di antaranya, Eri mengimbau jajarannya untuk melaksanakan testing secara masif.

Terutama terhadap sasaran prioritas seperti pasien suspek, pasien probabel (kemungkinan) kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat.

Eri juga meminta masyarakat melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.

"Jika dalam satu tempat seperti di kantor, tempat kerja atau tempat usaha ada yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan segera menutup sementara dan dilakukan tracing kepada seluruh karyawan," ujar Eri.

Sementara itu, untuk mendukung pelaksanaan surveilans aktif pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, disesuaikan dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan mendukung pelaksanaan surveilans aktif pada kegiatan perkantoran dan tempat usaha.

Eri juga ingin percepatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun terus dikebut, terutama pada lansia.

Vaksinasi itu diharapkan bisa dilakukan secara terintegrasi berbasis wilayah.

Eri juga menyampaikan agar jajarannya memperkuat pengawasan terhadap kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan memastikan telah melakukan karantina sesuai dengan standar dengan melibatkan Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo di masing-masing wilayah RT/RW atau kelurahan.

"Tolong dioptimalkan juga penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti di mal, pasar, pusat restoran, fasilitas hiburan dan tempat wisata," imbuh Eri.

Terakhir, Eri mengimbau warga Kota Surabaya untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan.

"Ayo warga Kota Surabaya, mari kita jaga bersama kota ini agar kita bisa segera keluar dari pandemi. Tetap jaga prokes, 5M harus dilakukan, jangan lengah dan tetap waspada," tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/28/182017578/warga-terkonfirmasi-positif-covid-19-di-surabaya-kini-wajib-isoter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke