Dicky menjelaskan, uang pungutan yang terkumpul tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” sebutnya.
Dalam putusan hakim, Arifin dihukum dengan pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara Rp 2.500.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, 115,5 Ton Barang Bukti Disita
“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dicky.
Rupanya tak hanya Arifin, mantan Kepala Desa Katerban M Subur pun juga terlibat dalam kasus ini dan telah divonis hukuman empat tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.