Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes di Nganjuk Dipenjara karena Terbukti Pungut Biaya Pendaftaran Tanah hingga Rp 1,2 M

Kompas.com - 22/01/2022, 23:18 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Arifin, Sekretais Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 14.00 WIB.

Arifin dieksekusi pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Dia dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.

“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Plt Bupati Nganjuk

Dicky menuturkan, dalam putusan hakim, terdakwa dihukum dengan pidana penjara satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dicky.

Dalam perkara ini, lanjut Dicky, Arifin melakukan pungutan biaya PTSL kepada sebanyak 1.231 pemohon, dengan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang.

“Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.231.000.000,” ungkap Dicky.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, 115,5 Ton Barang Bukti Disita

Menurut Dicky, biaya pungutan yang terkumpul tak digunakan untuk mengurus program PTSL, namun dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” sebutnya.

Adapun dalam eksekusi ini, terpidana Arifin menjalani tes kesehatan dan tes bebas Covid-19 terlebih dahulu di Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Tak hanya Arifin saja yang terjerat perkara pungutan biaya PTSL Desa Katerban, melainkan juga bekas Kepala Desa Katerban M Subur.

Subur telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis terhadap Subur dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com