NGANJUK, KOMPAS.com – Polres Nganjuk membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya adalah pria berinisial R (51), HNP (23), dan L (38).
Baca juga: RSUD Nganjuk Kebanjiran, Sejumlah Ruangan Tergenang
Tak hanya mengamankan ketiga tersangka, jajaran Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.
“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, dalam keterangannya kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Dalam melakukan aksinya, kata Boy Jeckson, para tersangka menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, bukan ke anggota kelompok tani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R, pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka (R) diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ungkap Boy Jeckson.
Baca juga: Plengsengan Ambrol, 8 Rumah di Nganjuk Rusak, 27 Warga Mengungsi
Setelah mengamankan tersangka R, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Hasilnya Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan HNP.
“Tersangka HNP (ditangkap) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk,” ungkap Boy Jeckson.
Baca juga: Bawa Borgol, Kades di Nganjuk Mengaku Polisi, Peras Warga hingga Tukang Becak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.