NGANJUK, KOMPAS.com- Seorang Sekretaris Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dijebloskan ke penjara.
Sekdes bernama Arifin itu diketahui melakukan pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban.
Dia pun dieksekusi ke Rutan Klas II B Nganjuk pada Jumat (21/1/2022) siang.
Baca juga: Sekdes di Nganjuk Dipenjara karena Terbukti Pungut Biaya Pendaftaran Tanah hingga Rp 1,2 M
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, aksi pungutan ini dilakukan selama dua tahun.
“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas dia.
Arifin menyasar 1.231 pemohon dengan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang.
Dia mengumpulkan miliaran rupiah dari hasil pungutan tersebut.
"Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.231.000.000," kata Dicky.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Plt Bupati Nganjuk