Salin Artikel

2 Tahun Minta Pungutan Biaya Pendaftaran Tanah Rp 1 Juta Per Warga, Sekdes di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara

Sekdes bernama Arifin itu diketahui melakukan pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban.

Dia pun dieksekusi ke Rutan Klas II B Nganjuk pada Jumat (21/1/2022) siang.

Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, aksi pungutan ini dilakukan selama dua tahun.

“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas dia.

Arifin menyasar 1.231 pemohon dengan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang.

Dia mengumpulkan miliaran rupiah dari hasil pungutan tersebut.

"Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.231.000.000," kata Dicky.

“Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” sebutnya.

Dalam putusan hakim, Arifin dihukum dengan pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara Rp 2.500.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dicky.

Rupanya tak hanya Arifin, mantan Kepala Desa Katerban M Subur pun juga terlibat dalam kasus ini dan telah divonis hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Nganjuk, Usman Hadi | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/23/080732078/2-tahun-minta-pungutan-biaya-pendaftaran-tanah-rp-1-juta-per-warga-sekdes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke