Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes di Nganjuk Dipenjara karena Terbukti Pungut Biaya Pendaftaran Tanah hingga Rp 1,2 M

Kompas.com - 22/01/2022, 23:18 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Arifin, Sekretais Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 14.00 WIB.

Arifin dieksekusi pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Dia dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.

“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Plt Bupati Nganjuk

Dicky menuturkan, dalam putusan hakim, terdakwa dihukum dengan pidana penjara satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dicky.

Dalam perkara ini, lanjut Dicky, Arifin melakukan pungutan biaya PTSL kepada sebanyak 1.231 pemohon, dengan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang.

“Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.231.000.000,” ungkap Dicky.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, 115,5 Ton Barang Bukti Disita

Menurut Dicky, biaya pungutan yang terkumpul tak digunakan untuk mengurus program PTSL, namun dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” sebutnya.

Adapun dalam eksekusi ini, terpidana Arifin menjalani tes kesehatan dan tes bebas Covid-19 terlebih dahulu di Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Tak hanya Arifin saja yang terjerat perkara pungutan biaya PTSL Desa Katerban, melainkan juga bekas Kepala Desa Katerban M Subur.

Subur telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis terhadap Subur dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin: Amin Bisa Menang di Jatim, Kecuali Daerah Basis PDI-P

Cak Imin: Amin Bisa Menang di Jatim, Kecuali Daerah Basis PDI-P

Surabaya
Gagal Cari Burung, 2 Pria Bobol Sekolah dan Curi Barang Elektronik

Gagal Cari Burung, 2 Pria Bobol Sekolah dan Curi Barang Elektronik

Surabaya
Hujan Deras, Pohon Tumbang dan Timpa Pos Palang Kereta Api di Surabaya

Hujan Deras, Pohon Tumbang dan Timpa Pos Palang Kereta Api di Surabaya

Surabaya
Misteri Pembunuhan Sadis Pria di Gresik, Ada Pisau di TKP dan Motor Korban Hilang

Misteri Pembunuhan Sadis Pria di Gresik, Ada Pisau di TKP dan Motor Korban Hilang

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 November 2023 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 29 November 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 29 November 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Surabaya
Cak Imin Berdayakan UMKM agar Perekonomian Tak Bergantung Bisnis Besar

Cak Imin Berdayakan UMKM agar Perekonomian Tak Bergantung Bisnis Besar

Surabaya
Viral, Video Pusaran Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Madiun

Viral, Video Pusaran Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Madiun

Surabaya
Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Surabaya
Hari Ketiga Pencarian Pemuda Hilang di Gunung Kelud, Petugas Fokus pada Bau Busuk

Hari Ketiga Pencarian Pemuda Hilang di Gunung Kelud, Petugas Fokus pada Bau Busuk

Surabaya
Pensiunan ASN dan Istrinya Terusir dari Rumahnya, 7 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bangkalan

Pensiunan ASN dan Istrinya Terusir dari Rumahnya, 7 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bangkalan

Surabaya
Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Surabaya
Cak Imin: Perubahan Harus Diperjuangkan, Enggak Perlu Gugup

Cak Imin: Perubahan Harus Diperjuangkan, Enggak Perlu Gugup

Surabaya
Janji-janji Cak Imin Saat Kampanye di Depan Ibu-ibu Nahdliyin Mojokerto

Janji-janji Cak Imin Saat Kampanye di Depan Ibu-ibu Nahdliyin Mojokerto

Surabaya
Cak Imin Main Sepak Bola bersama Pemain Legendaris Persebaya

Cak Imin Main Sepak Bola bersama Pemain Legendaris Persebaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com