Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes di Nganjuk Dipenjara karena Terbukti Pungut Biaya Pendaftaran Tanah hingga Rp 1,2 M

Kompas.com - 22/01/2022, 23:18 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Arifin, Sekretais Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 14.00 WIB.

Arifin dieksekusi pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 2015 K/Pid.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021.

Dia dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.

“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Ini Kata Plt Bupati Nganjuk

Dicky menuturkan, dalam putusan hakim, terdakwa dihukum dengan pidana penjara satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Dicky.

Dalam perkara ini, lanjut Dicky, Arifin melakukan pungutan biaya PTSL kepada sebanyak 1.231 pemohon, dengan biaya pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang.

“Sehingga total terkumpulnya pungutan sebesar Rp 1.231.000.000,” ungkap Dicky.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, 115,5 Ton Barang Bukti Disita

Menurut Dicky, biaya pungutan yang terkumpul tak digunakan untuk mengurus program PTSL, namun dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa.

“Setelah uang dari pemohon tersebut semuanya terkumpul, oleh terdakwa tidak digunakan untuk kepengurusan PTSL melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” sebutnya.

Adapun dalam eksekusi ini, terpidana Arifin menjalani tes kesehatan dan tes bebas Covid-19 terlebih dahulu di Poliklinik Adhyaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Tak hanya Arifin saja yang terjerat perkara pungutan biaya PTSL Desa Katerban, melainkan juga bekas Kepala Desa Katerban M Subur.

Subur telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis terhadap Subur dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Surabaya
Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com