Tersangka itu sudah mengedarkan pasta gigi palsu sebanyak tujuh kali dan mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp 15 juta.
"Kalau untung bersih diperkirakan Rp 15 juta. Sementara kalau dihitung semua, ya, kemungkinan bisa di atas itu, sampai puluhan juta," terang Deddie.
Buru pemodal
Sementara itu, masih ada satu pelaku lainnya yang masih buron, yakni JH. JH merupakan pemodal bisnis ilegal itu. Sedangkan dua orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka hanya anak buah.
Baca juga: Paman di Surabaya Setubuhi Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Pengakuan para tersangka
Syarif mengaku sudah dua bulan bekerja untuk bisnis pasta gigi palsu itu. Dia mengaku menerima upah Rp 250.000 dalam sekali produksi.
"Dua bulan lalu, saya dikenalkan oleh ayah ke JH. Itu teman ayah saya pak. Ayah dikenalkan dan diberi kerjaan," kata Syarif.
Adapun pelaku Wae mengaku awalnya tidak mengetahui pasta gigi yang diedarkannya itu palsu. Dia baru tahu pasta gigi itu palsu setelah beberapa kali mengedarkannya. Namun Wae tetap mengedarkan pasta gigi yang telah diketahuinya palsu itu.
"Awalnya dulu saya tidak tahu kalau palsu. Tapi akhirnya tahu. Tapi ya bagaimana lagi," ucap Wae.
Baca juga: 8 Fakta Menarik Surabaya, Kota Termacet di Indonesia yang Kalahkan Jakarta
Keduanya kini menjadi tahanan polisi dan dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.