Setelah cukup informasi, kata Bagus, BNNK Blitar selanjutnya bergerak menuju tempat tinggal FS di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Selain menangkap pria 33 tahun itu, petugas juga mengamankan sabu sebanyak 1,48 gram dari rumahnya.
Selanjutnya, personel BNNK Blitar menangkap MR, warga Ngrance, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, yang diakui FS sebagai pemasok sabu bagi dirinya.
"Dari MR inilah kami dapatkan pengakuan bahwa dia mendapatkan sabu dari seseorang yang merupakan bagian dari Jaringan Madiun. Orang tersebut juga merupakan warga Madiun," ujarnya.
Baca juga: Kasus DBD di Blitar Meningkat Tajam Sepanjang 2021, Paling Banyak Menyerang Anak-anak
Bagus mengatakan, sebagaimana modus peredaran narkoba yang paling banyak terjadi, tersangka SY menjual sabu dengan sistem ranjau.
Antara penjual dan pembeli bertransaksi barang tanpa bertemu langsung setelah sebelumnya penjual memberikan informasi lokasi dan ciri barang melalui saluran komunikasi WhatsApp.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.