Salin Artikel

Pengedar Sabu Jaringan Madiun Terungkap di Blitar dan Tulungagung

Kepala BNNK Blitar Bagus Hari Cahyono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar sabu di Blitar.

Namun, Bagus belum dapat memastikan apakah jaringan Madiun ini berhubungan dengan jaringan Lapas Madiun yang selama ini banyak terungkap di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Masih kami selidiki lebih lanjut apakah ini juga merupakan jaringan Lapas Madiun," ujar Bagus pada konferensi pers di Kantor BNNK Blitar di Kanigoro, Kamis (13/1/2022).

Pengungkapan jaringan Madiun dalam peredaran sabu di Blitar dan Tulungagung, kata Bagus, berawal dari penangkapan terhadap sejumlah orang yang merupakan pemakai narkoba pada akhir 2021.

Dari mereka, didapatkan informasi pengedar sabu berinisial SY (44), warga Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Pada 30 Desember 2021, petugas BNNK Blitar melakukan penangkapan terhadap SY di rumahnya dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 2,13 gram.

"Melalui interogasi terhadap SY, kami dapatkan nama baru sebagai pemasok sabu-sabu kepada SY yaitu warga Tulungagung berinisial FS alias PP," tuturnya.


Setelah cukup informasi, kata Bagus, BNNK Blitar selanjutnya bergerak menuju tempat tinggal FS di Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Selain menangkap pria 33 tahun itu, petugas juga mengamankan sabu sebanyak 1,48 gram dari rumahnya.

Selanjutnya, personel BNNK Blitar menangkap MR, warga Ngrance, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, yang diakui FS sebagai pemasok sabu bagi dirinya.

"Dari MR inilah kami dapatkan pengakuan bahwa dia mendapatkan sabu dari seseorang yang merupakan bagian dari Jaringan Madiun. Orang tersebut juga merupakan warga Madiun," ujarnya.

Bagus mengatakan, sebagaimana modus peredaran narkoba yang paling banyak terjadi, tersangka SY menjual sabu dengan sistem ranjau.

Antara penjual dan pembeli bertransaksi barang tanpa bertemu langsung setelah sebelumnya penjual memberikan informasi lokasi dan ciri barang melalui saluran komunikasi WhatsApp.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/13/121147778/pengedar-sabu-jaringan-madiun-terungkap-di-blitar-dan-tulungagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke