Kapolres mengatakan, KM Restu yang dinahkodai JW dinaiki oleh 23 orang ABK.
Kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi izin penangkapan di wilayah perairan Pacitan.
"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya.
Selain itu, dia diduga mematikan alat pelacak di kapal.
"Dari koordinat yang bersangkutan ada di Pacitan sampai DIY, ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.
Baca juga: Diduga Memburu Lumba-lumba, Nelayan di Pacitan Diadang Polisi
Kini, polisi telah menetapkan JW sebagai tersangka.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," tutur Wiwit.
Dia juga melanggar Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kini JW langsung ditahan. Sedangkan 22 anak buah kapal lainnya berstatus saksi dan diizinkan pulang.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.