PAMEKASAN, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam ke Polda Jawa Timur karena menghapus anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 63 miliar untuk tahun 2021.
Pelapor, Abu Sidik mengatakan, sebenarnya pos anggaran TPP ASN 2021 sudah disetujui dan disahkan.
Namun oleh bupati, TPP itu justru dihapus tanpa persetujuan DPRD.
"ASN sampai nangis-nangis di DPRD Pamekasan agar TPP tidak dihapus. Tapi, bupati bergeming untuk mendengar aspirasi ASN,” terang Sidik yang merupakan staf di kantor Kecamatan Pademawu itu, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Bupati Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim karena Hapus Tambahan Penghasilan ASN
Adapun laporan dilayangkan ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Mewakili ASN seluruh Kabupaten Pamekasan, saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang Bupati Pamekasan,” ujar Sidik.
Selain ke kepolisian, ASN sudah menempuh berbagai cara, antara lain beraudiensi dengan DPRD Pamekasan.
Baca juga: Demi Bansos, Anggota Komunitas Ojek dan Becak di Pamekasan Setor Uang Rokok
Sayangnya audiensi itu tidak menemukan solusi.
ASN juga berunjuk rasa di depan kantor Bupati Pamekasan, namun juga tak mendapat tanggapan bupati.
“Setelah kami laporkan, kami tinggal menunggu panggilan dari Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Informasinya, dalam minggu ini akan ada pemanggilan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pademawu Timur ini.
Baca juga: Posisi Wabup Pamekasan Sudah 1 Tahun Kosong, Partai Koalisi Bahas 4 Kandidat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.