PACITAN, KOMPAS.com- JW, seorang nahkoda Kapal Motor Restu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur.
Sebab, JW melakukan penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan. Dia pun dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Kapolsek: 1 Kapal Diamankan, ABK Kami Periksa
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah hingga viral di media sosial.
Video berdurasi 14 detik tersebut memperlihatkan hasil tangkapan ikan.
Termasuk tujuh lumba-lumba moncong panjang berukuran kurang lebih 1,5 meter.
Lumba-lumba itu sempat tersangkut jaring kapal dan dibiarkan tergeletak di atas geladak kapal hingga mati.
Baca juga: Kawanan Lumba-lumba Terjaring Nelayan di Pacitan, Ini Respons KKP
Namun setelah kejadian tersebut, JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik dalam ponsel yang dia gunakan untuk mengunggah video.
Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan.
JW pun diancam Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasat 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus baik berbentuk video maupun chat," tutur Kapolres, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: 10 Pantai Lampung yang Wajib Dikunjungi, Bisa Lihat Lumba-lumba Hingga Surfing
Kapolres mengatakan, KM Restu yang dinahkodai JW dinaiki oleh 23 orang ABK.
Kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi izin penangkapan di wilayah perairan Pacitan.
"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya.
Selain itu, dia diduga mematikan alat pelacak di kapal.
"Dari koordinat yang bersangkutan ada di Pacitan sampai DIY, ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.
Baca juga: Diduga Memburu Lumba-lumba, Nelayan di Pacitan Diadang Polisi
Kini, polisi telah menetapkan JW sebagai tersangka.
"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," tutur Wiwit.
Dia juga melanggar Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kini JW langsung ditahan. Sedangkan 22 anak buah kapal lainnya berstatus saksi dan diizinkan pulang.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.