Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah JW, Nahkoda Kapal yang Tangkap 7 Lumba-lumba di Pacitan, Video Dihapus dan Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/01/2022, 08:46 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PACITAN, KOMPAS.com- JW, seorang nahkoda Kapal Motor Restu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur.

Sebab, JW melakukan penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan. Dia pun dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Kapolsek: 1 Kapal Diamankan, ABK Kami Periksa

Video dihapus

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah hingga viral di media sosial.

Video berdurasi 14 detik tersebut memperlihatkan hasil tangkapan ikan.

Termasuk tujuh lumba-lumba moncong panjang berukuran kurang lebih 1,5 meter.

Lumba-lumba itu sempat tersangkut jaring kapal dan dibiarkan tergeletak di atas geladak kapal hingga mati.

Baca juga: Kawanan Lumba-lumba Terjaring Nelayan di Pacitan, Ini Respons KKP

Namun setelah kejadian tersebut, JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik dalam ponsel yang dia gunakan untuk mengunggah video.

Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan.

JW pun diancam Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasat 32 ayat UU/11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus baik berbentuk video maupun chat," tutur Kapolres, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: 10 Pantai Lampung yang Wajib Dikunjungi, Bisa Lihat Lumba-lumba Hingga Surfing

 

ilustrasi kapal illegal fishingDokumentasi PSDKP ilustrasi kapal illegal fishing
Kapal tak berizin

Kapolres mengatakan, KM Restu yang dinahkodai JW dinaiki oleh 23 orang ABK.

Kapal tersebut ternyata tidak dilengkapi izin penangkapan di wilayah perairan Pacitan.

"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya.

Selain itu, dia diduga mematikan alat pelacak di kapal.

"Dari koordinat yang bersangkutan ada di Pacitan sampai DIY, ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan syahbandar perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.

Baca juga: Diduga Memburu Lumba-lumba, Nelayan di Pacitan Diadang Polisi

Ditahan

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Kini, polisi telah menetapkan JW sebagai tersangka.

"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," tutur Wiwit.

Dia juga melanggar Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kini JW langsung ditahan. Sedangkan 22 anak buah kapal lainnya berstatus saksi dan diizinkan pulang.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Alasan Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya Saat Tahlilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com