KOMPAS.com - Terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta Ardi Pratama divonis 1 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami mengatakan, Ardi terbukti sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Baca juga: Ardi Pratama, Terdakwa Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara
"Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Ni Putu saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya
Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, kata Ni Pitu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena terdakwa tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021, di mana terdakwa dituntut dua tahun penjara untuk pasal yang sama.
Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan serta jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil ditahan sejak 26 November 2020.
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA ukarena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Uang itu masuk ke rekening Ardi karena Nur salah memasukkan nomor rekening.
Nur telah menemui dan meminta Ardi mengembalikan uang tersebut.
Namun, karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang, Ardi akhirnya dilaporka Nur ke polisi. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.