SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban pada hari raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik sekali pakai. Surat itu pun ditanda tangani langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
"Untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat," kata Fauzi dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Penjualan Sapi di Sumenep Meningkat Jelang Idul Adha, Sehari Laku 15 Ekor
Fauzi menjelaskan, setidaknya ada lima imbauan yang diberikan oleh Pemkab Sumenep dalam hal menyambut hari raya Idul Adha 2024. Pertama, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk bungkus daging kurban.
Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan bahan-nahan alami dengan kearifan lokal seperti daun pisang atau daun jati, wadah anyaman bambu yang disebut juga dengan besek atau wadah lain yang tersedia dan tidak menimbulkan sampah plastik.
Baca juga: Mengenal Tradisi Ojung, Ritual Saling Cambuk Warga di Sumenep untuk Meminta Hujan
Ketiga, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging kurban.
Keempat, melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi shalat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging kurban.
"Dan yang terakhir, mengoptimalkan tugas di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.