SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial RS (49) mengonsumsi sabu di tengah keramaian taman daerah Sumenep.
Warga yang mencurigai gerak-gerik RS selanjutnya melaporkan pria asal Desa Kolor, Kecamatan Sumenep, itu ke polisi.
Baca juga: Kasat Narkoba Blitar Sempat Bongkar Peredaran 3 Kg Ganja Sebelum Tersandung Kasus Sabu-sabu
"RS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/6/2024).
Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan RS bermula saat warga curiga dengan gerak-gerik RS di taman yang berada di Desa Kolor, Kabupaten Sumenep pada Minggu (9/6/2024).
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi
Di tengah keramaian taman, warga melihat RS mengisap sesuatu dalam plastik kecil yang dicurigai sebagai sabu. Warga yang menyaksikan itu langsung melapor ke petugas.
Polisi yang menerima laporan itu langsung terjun ke lokasi pukul 16.00 WIB. Petugas lalu menangkap dan menggeledah RS.
Dari tangan RS, polisi menemukan barang bukti di saku celana kanan depan berupa dua plastik klip kecil berisi sabu dan dua poket plastik klip kecil berisi Inex yang dibungkus sobekan plastik warna hitam.
Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti di saku celana kiri belakang sebungkus rokok yang di dalamnya berisi satu poket plastik klip kecil sabu dibungkus sobekan tisu warna putih.
"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, RS dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu dan jenis inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.