Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Oknum Suporter di Surabaya, 18 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/06/2024, 06:38 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 oknum suporter Persebaya Surabaya alias Bonek ditetapkan tersangka dalam kasus bentrokan di Jembatan Suramadu, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada Jumat (31/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M. Prasetyo mengatakan, para tersangka awalnya merusak fasilitas untuk menghentikan mobil pengangkut suporter Persib Bandung.

Para tersangka tersebut berinisial MZ (26) dan MST warga Sidoarjo, BRJ (18) dan YW (24) asal Surabaya. Selanjutnya, A (19), Tulungagung, MF (18) Banyuwangi, dan ADR (21) Gresik.

Baca juga: Polisi Ungkap Saling Ejek di Medsos Picu Sweeping Oknum Suporter Berujung Bentrok dengan Polisi di Suramadu

Selain itu, tersangka anak berahadapan dengan hukum (ABH), yakni EDTSP (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan MRF (15). Mereka adalah warga Surabaya.

"Oknum Bonek merusak pot dan rambu lalu lintas milik Pemkot Surabaya kemudian dilemparkan untuk menutup akses jalan," kata Prasetyo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Kronologi Bentrok Polisi dengan Ribuan Massa di Jembatan Suramadu Usai Laga MU Vs Persib

Kemudian, aparat kepolisian yang ada di sekitar lokasi berusaha menghentikan aksi perusakan itu. Namun, petugas justru menjadi sasaran lemparan dengan sejumlah benda.

"Lalu anggota mengimbau para suporter untuk kembali ke rumah masing-masing. Imbauan tidak diindahkan justru melawan petugas yang bertugas dengan melempar batu dan kayu-kayu," jelasnya.

Akhirnya, satu kendaraan dinas polisi dengan nomor polisi X 1015629, mobil Avanza bernomor polisi B 1423 EZK, dan sebuah kendaraan Elf nomor polisi B 7167 CDA mengalami kerusakan.

"Kami melakukan pendataan kerusakan, pertama mobil Avanza kerugian estimasi Rp 15 juta, mobil Elf Rp 5 juta, dan mobil dinas polisi Rp 3 juta. Pot bunga dan rambu lalu lintas milik Pemkot estimasi Rp 1,5 juta," ujarnya.

Dengan demikian, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP dan 212 KUHP tentang kekerasan dan perusakan. Mereka terancam mendapatkan hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang memadati Jalan Kedung Cowek, Bulak, di Jembatan Suramadu, sekitar pukul 23.00 WIB. Massa diduga akan menghentikan rombongan bus Persib Bandung.

Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, polisi dengan massa terlibat bentrokan dengan durasi sekitar dua jam.

Ketika itu, massa sempat melempar batu dan menyalakan kembang api. Di sisi lain, polisi terus mendesak massa bubar menggunakan tameng dan mobil rantis.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Prasetyo mengatakan, sebanyak 34 orang ditangkap dalam bentrokan antara massa dengan polisi tersebut.

"Dari 34 orang yang sudah diamankan, berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka," kata Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengapa Blitar Disebut Kota Patria?

Mengapa Blitar Disebut Kota Patria?

Surabaya
Pelapor Pelecehan Logo NU 'Ulama Nambang' di Surabaya merupakan Caleg PSI

Pelapor Pelecehan Logo NU "Ulama Nambang" di Surabaya merupakan Caleg PSI

Surabaya
Sembilan Pelaku Pengeroyokan Siswa MTS di Situbondo Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Sembilan Pelaku Pengeroyokan Siswa MTS di Situbondo Dituntut 7 Tahun, Keluarga Korban Kecewa

Surabaya
Tunggu Rekomendasi DPP PKB, Nurochman Siap Mundur dari Kursi DPRD Kota Batu demi Maju Pilkada 2024

Tunggu Rekomendasi DPP PKB, Nurochman Siap Mundur dari Kursi DPRD Kota Batu demi Maju Pilkada 2024

Surabaya
Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

Surabaya
Menculik dan Aniaya Remaja, 2 Anggota Geng Motor di Gresik Jadi Tersangka

Menculik dan Aniaya Remaja, 2 Anggota Geng Motor di Gresik Jadi Tersangka

Surabaya
Pemilik Diduga Lecehkan Santri, Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Al-Mahdiy

Pemilik Diduga Lecehkan Santri, Plt Bupati Sidoarjo Ancam Tutup Ponpes Al-Mahdiy

Surabaya
Terlibat Judi Online, Seorang PNS di Kabupaten Trenggalek Ditangkap Polisi

Terlibat Judi Online, Seorang PNS di Kabupaten Trenggalek Ditangkap Polisi

Surabaya
Pengunjung Kafe di Jember Kepergok Rekam Istri Orang Saat di Toilet

Pengunjung Kafe di Jember Kepergok Rekam Istri Orang Saat di Toilet

Surabaya
Cabuli Model, Oknum Fotografer di Jember Jadi Tersangka

Cabuli Model, Oknum Fotografer di Jember Jadi Tersangka

Surabaya
Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa

Sidang Kasus Penganiayaan Anak Selebgram di Kota Malang, 5 Saksi Diperiksa

Surabaya
Sumber Udel Waterpark di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Sumber Udel Waterpark di Blitar: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Sanusi Ingin Menang pada Pilkada Kabupaten Malang 2024? Ini Resep Pakar

Sanusi Ingin Menang pada Pilkada Kabupaten Malang 2024? Ini Resep Pakar

Surabaya
Dalam Semalam, 8 Rumah dengan Posisi Sejajar di Gresik Kemalingan

Dalam Semalam, 8 Rumah dengan Posisi Sejajar di Gresik Kemalingan

Surabaya
Konologi Penemuan Kerangka Manusia di Bangkalan oleh Pencari Burung, Nyaris Dijadikan Pipa Rokok

Konologi Penemuan Kerangka Manusia di Bangkalan oleh Pencari Burung, Nyaris Dijadikan Pipa Rokok

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com