KOMPAS.com - Sidang kasus pengeroyokan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur terus berlanjut pada Jumat (21/6/2024).
Sembilan terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menyatakan, sembilan terdakwa pelaku pengeroyokan korban hingga tewas dituntut rata-rata hukuman selama 7 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan Siswa MTS di Situbondo, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi Rp 2,3 Miliar
"Tuntutan tersebur setelah memperhatikam serta menganalisis secara yuridis keterangan saksi, keterangan ahli, dan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyaratakatan) yang diselaraskan dengan fakta-fakta persidangan," katanya, Jumat (21/6/2024).
Kesembilan pelaku tersebut yakni Deva Raya, Muhammad Khoiriz, Muhammad Maulana, Muhammad Farel, Ibnu Arafa, Muhammad Nazril, Muhammad Bayu, Ahmad Zulbi, Muhammad Kholikur.
Tuntutan hukuman tersebut jauh lebih ringan dari Pasal 76 C Undang-undanf Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menetapkan kepada semua orang tua pelaku supaya membayar ganti rugi imateril dan materil kepada orang tua korban yakni sebesar Rp 2,3 miliiar.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Siswa MTS hingga Tewas, Keluarga Tidak Masuk Saat Sidang Perdana
Novita Dian Pratiwi selaku kakak korban menyatakan tidak menerima tuntutan jaksa yang memberi hukumam rata-rata 7 tahun penjara. Kondisi tersebut tidak setimpal dengan perilaku pelaku terhadap korban.
"Saya tidak menerima tuntutan tersebut, kalau tuntutan 7 tahun biasanya vonis hakim lebih ringan, masak ada otak pelaku penganiayaan sama hukumannya dengan temannya yang cuma ikut-ikutan mengeroyok, aneh sekali," ucapnya kepada Kompas.com pada Jumat (21/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.