Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Situbondo Digugat Terkait Pemberian Nama GOR Bung Karna

Kompas.com, 21 Juni 2024, 21:29 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi digugat secara perdata oleh Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri ke Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (21/6/2024).

Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman Saleh menyatakan, pemberian nama Gedung Olaharaga (GOR) Bung Karna dinilai cacat prosedur karena pihak pemerintah daerah selaku eksekutif tidak melibatkan legislatif dalam pengambilan keputusan tentang ikon daerah.

"Keputusan itu (penamaan GOR Bung Karna) cacat hukum karena pengambilan keputusan tentang ikon daerah tidak melibatkan pemerintah legislatif. Bagaimanapun anggaran yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 30,8 miliar," ucap Abdur Rahman Saleh, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Situbondo Bangun GOR Bung Karna, Legislator: Namanya Tak Punya Nilai Sejarah

Dia juga menyatakan, penamaan gedung olahraga yang akan dibangun di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, tersebut penuh nuansa politik Pilkada 2024 sehingga pemberian nama harus dibatalkan.

"Penamaan GOR Bung Karna penuh dengan nuansa politik menjelang Pilkada 2024," katanya.

Baca juga: Sidang Pengeroyokan Siswa MTS di Situbondo, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi Rp 2,3 Miliar

Foto: Pelatakan batu pertama pembangunan GOR Bung Karna di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (19/6/2024).KOMPAS.com / Ridho Abdullah Akbar Foto: Pelatakan batu pertama pembangunan GOR Bung Karna di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (19/6/2024).
Rahman juga menyatakan, cacat hukum kedua yakni bupati telah menabrak aturan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penamaan Ikon Daerah yang harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

"Dalam aturannya pemberian nama ikon daerah harus orang yang sudah meninggal paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.

LBH Mitra Santri telah resmi mendaftaran gugatan secara perdata dengan nomor registrasi SIT-21062024QMZ yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Situbondo pada Jumat (21/6/2024).

"Kami telah resmi menggugat bupati secara perdata di Pengadilan Negeri Situbondo hari ini, harapannya nanti hakim yang memimpin sidang ini bisa independen dan profesional," katanya.

Dia juga menyatakan, terkait pemberian nama ikon daerah seharusnya Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan nama gedung olahraga tersebut GOR KHR As'ad Syamsul Arifin karena beliau telah berjasa bagi masyarakat Situbondo dan Indonesia.

"Kami mengusulkan GOR Bung Karna diganti GOR KHR As'ad Syamsul Arifin karena beliau tokoh besar NU dan telah berjasa besar bagi masyarakat Situbondo," katanya.

Bupati Situbondo Karna Suswandi belum merespons saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh LBH Mitra Santri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau