SITUBONDO, KOMPAS.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi digugat secara perdata oleh Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri ke Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (21/6/2024).
Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman Saleh menyatakan, pemberian nama Gedung Olaharaga (GOR) Bung Karna dinilai cacat prosedur karena pihak pemerintah daerah selaku eksekutif tidak melibatkan legislatif dalam pengambilan keputusan tentang ikon daerah.
"Keputusan itu (penamaan GOR Bung Karna) cacat hukum karena pengambilan keputusan tentang ikon daerah tidak melibatkan pemerintah legislatif. Bagaimanapun anggaran yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 30,8 miliar," ucap Abdur Rahman Saleh, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Situbondo Bangun GOR Bung Karna, Legislator: Namanya Tak Punya Nilai Sejarah
Dia juga menyatakan, penamaan gedung olahraga yang akan dibangun di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, tersebut penuh nuansa politik Pilkada 2024 sehingga pemberian nama harus dibatalkan.
"Penamaan GOR Bung Karna penuh dengan nuansa politik menjelang Pilkada 2024," katanya.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan Siswa MTS di Situbondo, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi Rp 2,3 Miliar
"Dalam aturannya pemberian nama ikon daerah harus orang yang sudah meninggal paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.
LBH Mitra Santri telah resmi mendaftaran gugatan secara perdata dengan nomor registrasi SIT-21062024QMZ yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Situbondo pada Jumat (21/6/2024).
"Kami telah resmi menggugat bupati secara perdata di Pengadilan Negeri Situbondo hari ini, harapannya nanti hakim yang memimpin sidang ini bisa independen dan profesional," katanya.
Dia juga menyatakan, terkait pemberian nama ikon daerah seharusnya Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan nama gedung olahraga tersebut GOR KHR As'ad Syamsul Arifin karena beliau telah berjasa bagi masyarakat Situbondo dan Indonesia.
"Kami mengusulkan GOR Bung Karna diganti GOR KHR As'ad Syamsul Arifin karena beliau tokoh besar NU dan telah berjasa besar bagi masyarakat Situbondo," katanya.
Bupati Situbondo Karna Suswandi belum merespons saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh LBH Mitra Santri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.