Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Lumajang

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Murdiarto mengatakan, angkutan barang yang terkena pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram.

Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan juga dilarang melintas.

"Jadi ada kendaraan-kendaraan yang memang kita larang untuk melintas selama arus mudik sampai arus balik nanti seperti truk pasir dan bahan bangunan," kata Yudha di Lumajang, Jumat (5/4/2024).

Yudha menambahkan, pembatasan mobilitas angkutan barang mulai berlaku Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan mulai berlaku pagi tadi sampai nanti akhir arus balik," tambahnya.

Yudha menjelaskan, selama arus mudik sampai arus balik, ada beberapa truk muatan yang tetap diperbolehkan melintas.

Jenis angkutan yang masih boleh melintas di antaranya berbahan bakar minyak atau gas, angkutan uang, logistik pemilu, kebutuhan penanganan bencana alam, dan pupuk.

Selain itu, truk pengangkut hewan dan pakan ternak serta kebutuhan pokok seperti beras juga diperbolehkan melintas.

Meski begitu, kata Yudha, terdapat syarat khusus yang harus disiapkan para sopir truk sebelum melintas.

Seperti, surat muatan berisi keterangan isi muatan, tujuan pengiriman, dan nama pemilik barang.

"Surat itu nanti harus ditempel di kaca bagian depan supaya petugas kita di lapangan bisa mendeteksi bahwa ini adalah truk yang diperbolehkan melintas," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/04/05/152903478/mulai-hari-ini-truk-angkutan-barang-dilarang-melintas-di-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke