BLITAR, KOMPAS.com- Seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, Jawa Timur bernama Miftakhul Ulum menjadi tersangka satu hari setelah hari pencoblosan, Kamis (15/2/2024).
Miftakhul sebelumnya digerebek oleh istri dan warga berada di rumah seorang perempuan berinisial ES (40).
Dia kini dijerat pasal perzinaan dan pemalsuan dokumen.
Baca juga: Caleg di Blitar yang Digerebek karena Selingkuh Dijerat Pasal Ganda
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Blitar Kota Aipda Supriadi mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan istri dan anak Miftakhul pada warga di sekitar tempat kekasih Miftakhul tinggal.
Kemudian istri dan anak bersama warga menggerebek Miftahul dan kekasihnya di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada Selasa (13/2/2024) malam.
"Saat diteriaki oleh warga yang bersangkutan sempat melarikan diri melalui pintu belakang," kata Supriadi, Rabu (15/2/2024).
Baca juga: 15 Petugas Penyelenggara Pemilu di Blitar Jatuh Sakit, 1 Bumil Keguguran
Warga yang sudah berjaga di pintu rumah menangkap mereka berdua dan menyerahkan keduanya ke polisi.
Miftakhul dan ES selanjutnya menginap di kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Keesokan harinya atau pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), Miftakhul dan ES mencoblos dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
"MU (Miftakhul) akan mencoblos di TPS Sumberingin dan ES di TPS Kelurahan Srengat, akan diantar pihak kepolisian," kata dia.
Baca juga: Caleg di Blitar Digerebek Warga di Rumah Istri Siri pada Malam Jelang Pemungutan Suara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, Miftakhul selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan perzinaan pada Kamis (15/2/2024) atau sehari setelah pencoblosan.
"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES," kata Hendro, Kamis (15/2/2024).
Miftakhul ternyata menikahi ES tanpa sepengetahuan istri sahnya pada Juni 2022. Dia lalu membeli akta nikah palsu pada Sepember 2023.
Baca juga: Masa Tenang, Gibran Hadiri Pengajian Gus Iqdam di Blitar
"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat secara online sebesar Rp 3,5 juta," katanya.