Salin Artikel

1 Hari Usai Pencoblosan, Caleg di Blitar Ditetapkan Tersangka Perzinaan dan Pemalsuan Akta Nikah

Miftakhul sebelumnya digerebek oleh istri dan warga berada di rumah seorang perempuan berinisial ES (40).

Dia kini dijerat pasal perzinaan dan pemalsuan dokumen.

Awal mula penggerebekan

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Blitar Kota Aipda Supriadi mengungkapkan, penggerebekan bermula dari laporan istri dan anak Miftakhul pada warga di sekitar tempat kekasih Miftakhul tinggal.

Kemudian istri dan anak bersama warga menggerebek Miftahul dan kekasihnya di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada Selasa (13/2/2024) malam.

"Saat diteriaki oleh warga yang bersangkutan sempat melarikan diri melalui pintu belakang," kata Supriadi, Rabu (15/2/2024).

Warga yang sudah berjaga di pintu rumah menangkap mereka berdua dan menyerahkan keduanya ke polisi.

Miftakhul dan ES selanjutnya menginap di kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Keesokan harinya atau pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024), Miftakhul dan ES mencoblos dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

"MU (Miftakhul) akan mencoblos di TPS Sumberingin dan ES di TPS Kelurahan Srengat, akan diantar pihak kepolisian," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengungkapkan, Miftakhul selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan perzinaan pada Kamis (15/2/2024) atau sehari setelah pencoblosan.

"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES," kata Hendro, Kamis (15/2/2024).

Miftakhul ternyata menikahi ES tanpa sepengetahuan istri sahnya pada Juni 2022. Dia lalu membeli akta nikah palsu pada Sepember 2023.

"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat secara online sebesar Rp 3,5 juta," katanya.

Keduanya telah menjalin asmara selama dua tahun. Selama itu pula, menurut keterangan warga, caleg tersebut sudah lama menginap di rumah ES.

"Jadi warga sudah lama resah. Makanya ketika ada laporan dari istri sah MU warga melakukan penggerebekan," ujarnya.

Miftakhul dijerat Pasal 287 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan ES dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sumber: Kompas.com (Asip Agus Hasani)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/16/152157678/1-hari-usai-pencoblosan-caleg-di-blitar-ditetapkan-tersangka-perzinaan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke