Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Blitar yang Digerebek karena Selingkuh Dijerat Pasal Ganda

Kompas.com - 15/02/2024, 20:05 WIB
Asip Agus Hasani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dengan jeratan pasal ganda.

Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menjerat MU dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Baca juga: Caleg di Blitar Digerebek Warga di Rumah Istri Siri pada Malam Jelang Pemungutan Suara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, pihaknya menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40)," ujar Hendro kepada wartawan, Kamis (15/2/2024) sore.

Sementara ES, ujarnya, hanya akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

"ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena ada pihak istri MU yang melaporkan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan yang dilakukan atas laporan istri MU itu terjadi menjelang tengah malam atau beberapa jam sebelum waktu pemungutan suara Pemilu 2004 pada Rabu (14/2/2024).

Selanjutnya, warga menyerahkan MU dan ES ke pihak kepolisian.

Akta nikah dari Cianjur

Hendro mengatakan bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Diketahui juga selama pemeriksaan, lanjutnya, bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

Polisi menambah jeratan pasal pemalsuan dokumen, lantaran MU juga sempat menunjukkan akta nikah yang diketahui kemudian palsu.

"Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta," terang Hendro.

Baca juga: Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dusun di Ngawi Didesak Mundur

Padahal, kata Hendro, akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

Hendro menambahkan bahwa MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

Keduanya, kata Hendro, mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir.

Keterangan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan keterangan warga yang menyebut MU sudah mulai sering menginap di rumah ES sejak sekitar dua tahun lalu.

"Jadi warga sudah lama resah. Makanya ketika ada laporan dari istri sah MU, warga berinisiatif melakukan penggerebekan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com