Keduanya telah menjalin asmara selama dua tahun. Selama itu pula, menurut keterangan warga, caleg tersebut sudah lama menginap di rumah ES.
"Jadi warga sudah lama resah. Makanya ketika ada laporan dari istri sah MU warga melakukan penggerebekan," ujarnya.
Miftakhul dijerat Pasal 287 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan ES dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sumber: Kompas.com (Asip Agus Hasani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.