KOMPAS.com - Suyatno, petani yang dituduh mencuri ayam milik seorang kepala desa, bisa dibebaskan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak cermat.
Dalam sidang putusan sela di PN Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (07/02) siang, Majelis Hakim juga menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.
Muhammad Hanafi, selaku penasehat hukum Suyatno, mensyukuri putusan ini.
"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami [Suyatno] dibebaskan," ujar Hanafi seusai sidang, Rabu (07/02) siang.
Baca juga: Restorative Justice Kandas, Petani di Bojonegoro Dipenjara karena Dituduh Curi Ayam Jago Kepala Desa
Selanjutnya, kata Hanafi, pihaknya dan keluarga Suyatno bakal menjemput Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro dan memulangkan kakek 58 tahun itu ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus pemenjaraan Suyatno telah memantik diskusi lebih luas mengenai pendekatan penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Keadilan restoratif adalah upaya agar kasus pidana dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan pihak yang terlibat, di luar pengadilan resmi.
Dalam kasus ini, Suyatno menolak keadilan restoratif karena berkukuh tidak melakukan pencurian, sementara si pemilik ayam yang juga kepala desa berkeras agar tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Menurut peneliti dan praktisi hukum, pembuktian di pengadilan menjadi satu-satunya cara ketika keadilan restoratif tidak tercapai. Namun dalam kasus ini, terdapat kejanggalan dari harga ayam yang diklaim Rp4,5 juta karena faktor spiritualitas.
Suyatno tertunduk lesu di hadapan majelis hakim. Dengan peci melingkar di kepala dan rompi tahanan kejaksaan berwarna kuning, pria 57 tahun ini dengan serius mendengarkan pengacaranya membacakan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Pembacaan eksepsi disampaikan penasehat hukum terdakwa, Muhammad Hanafi, pada Rabu (31/01) sekitar pukul 11.30 WIB. Hanafi dan timnya, secara umum membantah seluruh tuduhan jaksa atas kliennya.
Secara khusus, Hanafi mengatakan dakwaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak dapat dibenarkan.
“Tidak adanya saksi yang melihat/menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pencurian yang dituduhkan kepada terdakwa,” katanya.
Baca juga: Rindu Ibu, Bocah SD Naik Sepeda dari Bojonegoro Hendak ke Surabaya, Sempat Jual Ponsel
Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan, kata Hanafi, juga tidak dapat diterima.
“Tidak adanya jual beli yang dilakukan terdakwa terhadap barang/benda hasil kejahatan yang diketahui terdakwa, yang sepatutnya benda itu diduga hasil benda/barang itu dari proses kejahatan,” tambah Hanafi.
Pada 24 Januari silam, pria yang berprofesi sebagai petani ini duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya. Jaksa menuduhnya melakukan pencurian dan penadahan.
Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Suyatno disebut jaksa telah mencuri ayam milik Siti Kholifah selaku kepala desa Pandantoyo. Siti mengeklaim harga ayam jago tersebut mencapai Rp4,5 juta.
Ayam dengan harga tersebut diperoleh dari guru spiritual saat Siti Kholifah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 26 Oktober 2022 lalu, dengan tujuan “agar terhindar dari nasib buruk”.
BBC News Indonesia melihat salinan berkas perkara kasus ini yang menunjukkan dua versi berbeda dari pihak korban dan terdakwa.
Baca juga: Rindu Ibu, Bocah SD Naik Sepeda dari Bojonegoro Hendak ke Surabaya, Sempat Jual Ponsel
10 November 2022: Siti Kholifah menitipkan ayamnya kepada orang kepercayaannya berinisial AM melalui adiknya.
25 November 2022: Ayam diketahui sudah tidak berada di kandang sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut saksi AM, terdapat bekas tali rafia di kandang ayam putus diduga ditarik seseorang.
26 November 2022: AM mendengar ayam berkokok dan identik suaranya dengan unggas yang hilang. Lalu AM mencari, dan mendapati sumber suara berasal dari rumah Suyatno.
AM melihat Suyatno membawa karung yang diduga berisi ayam sampai ke Pasar Temayang. AM melihat Suyatno mengeluarkan ayam dari karung itu dengan ciri fisik yang mirip dengan ayam yang hilang.
AM bertanya langsung pada Suyatno tentang asal usul ayam tersebut. Tapi menurut AM, Suyatno langsung meninggalkan lokasi saat dirinya memeriksa ayam tersebut.
Baca juga: Pengemudi Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Buah Naga
24 November 2022: Suyatno membeli ayam tersebut di Pasar Dander dari penjual yang menggunakan kendaraan roda empat dan mengangkut banyak ayam. Ayam tersebut dibeli dengan harga Rp110.000.