MAGETAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur, mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, orangtua korban pada awalnya mendengar anaknya yang masih di bawah umur menangis.
Saat diperiksa, di dalam kamar ibu korban mendapati putrinya bersama terduga pelaku.
"Korban ini masih di bawah umur usia 17. Ibu korban mendapati anaknya yang menangis di dalam kamar bersama pelaku, setelah ditanya korban mengaku telah 'dijajal' atau disetubuhi oleh pelaku," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: 2 Tahanan Kasus Pencabulan di Aceh Timur Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan
Kuncahyo menambahkan, untuk memuluskan aksi asusila itu, pelaku sebelumnya mendatangi keluarga korban dengan modus untuk melamar.
"Kejadian persetubuhan itu 6 Oktober 2023, sebelumnya pelaku ini mendatangi rumah korban untuk melamar awal bulan itu," imbuhnya.
Setelah mendapati anaknya disetubuhi, ibu korban meminta pertanggungjawaban pelaku.
Pertengahan Oktober 2023 pelapor, korban, terlapor dan orangtua terlapor mendatangi Dinas PPKB Kabupaten Magetan untuk meminta dispensasi menikah di bawah umur.
Namun pada saat berada di Dinas PPKB, terlapor tidak mengaku telah menyetubuhi korban sehingga rekomendasi dari Dinas PPKB ditolak oleh Pengadilan Agama.
Baca juga: Janjikan Pekerjaan, Penganggur di Banjar Cabuli Remaja di Motor
"Dari kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Kuncahyo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.