TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.
Pelaku berinisial SD (37), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Tulungagung pada 24 Januari 2024 setelah sekian lama buron.
"Pelaku ini sering berpindah-pindah, dan akhirnya ditangkap," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Tulunggaung, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Tulungagung Mendadak Meninggal Dunia, Ibunya Muntah-muntah
Teuku Arsya mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban pulang dari kegiatan ekstra di sekolah.
"Tersangka menjemput korban pulang kegiatan ekstra di sekolah," terang Teuku Arsya.
Baca juga: Polisi Selidiki Beredarnya Puluhan Video Asusila Pelajar di Tulungagung
Di tengah perjalanan pulang, tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Pada saat itulah tersangka memukul korban hingga pingsan, kemudian mencabuli korban di kawasan hutan pinus.
"Tersangka terlebih dulu aniaya korban," terang Teuku Arsya.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, tersangka kabur dan meninggalkan korban yang masih belum sadarkan diri.
"Setelah melakukan pencabulan, pelaku kabur meninggalkan korban yang tengah pingsan," ujar Teuku Arsya.
Korban ditemukan oleh warga yang tengah melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, keluarga korban sempat melakukan pencarian ke sejumlah tempat.
"Korban ditemukan warga yang melintas," ujar Teuku Arsya.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku yang sering pindah lokasi, membuat proses penangkapan membutuhkan waktu lama.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kediri.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu lantaran sakit hati dengan ibu kandung korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.