Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Rayuan Gombal dari Tiktok, Pemuda 20 Tahun di Bangkalan Cabuli Siswi hingga 7 Kali

Kompas.com - 26/01/2024, 19:22 WIB
Taufiqurrahman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berawal dari kenalan di aplikasi Instagram, seorang pemuda 20 tahun asal Desa Gebang, Kecamatan Kota Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, FAS, mencabuli seorang siswi salah satu SMK di Bangkalan. 

Pencabulan yang dilakukan FAS sebanyak 7 kali. Rinciannya, 6 kali dilakukan di belakang sebuah lembaga pendidikan di desanya dan sekali dilakukan di rumah korban. 

FAS mengaku perkenalannya dengan siswi SMK tersebut melalui aplikasi Instagram. Kemudian, kata-kata rayuan diambil dari Tiktok.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Kabur Ditangkap di Rumah Guru Spiritual

Keterangan ini diketahui dari hasil perbincangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman, Jumat (26/1/2024).

"Tersangka ini kepincut kemolekan tubuh korban saat melihat foto-foto korban di Instagram. Dari situ kemudian terjalin komunikasi," kata Febri. 

Untuk menaklukkan korban, tersangka menggunakan jurus rayuan gombal. Kata-kata rayuan itu diambil dari Tiktok. 

"Setelah komunikasi menggunakan handphone, keduanya kemudian bertemu di sebuah kegiatan kemerdekaan Indonesia bulan Agustusan 2023 lalu."

"Korban yang sudah terbuai rayuan, kemudian diajak berhubungan intim di belakang madrasah," imbuh Febri. 

Baca juga: Orang Tua di Batam Kaget Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru

Dari hubungan badan yang pertama itu, terus berlanjut ke hubungan badan berikutnya.

Bahkan sekali dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah. Rata-rata, hubungan badan dilakukan pada pukul 19.00 WIB. 

Terungkapnya pencabulan ini setelah aksi pencabulan terakhir yang juga dilakukan di belakang madrasah, diketahui warga.

Bahkan pelaku sempat melarikan diri. Beberapa pakaian ada yang ditinggalkan di lokasi. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya. 

"Saya tidak mau menikahi walaupun korban misalnya sudah hamil," kata tersangka di depan Febri. 

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak di Magetan Kabur Saat Menunggu Sidang, Sempat Dikira Pembesuk

Menurut Febri, tersangka mengakui bahwa hubungan badan antara pelaku dan korban didasari kemauan berdua dan suka sama suka. Namun, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dipidana. 

Atas perbuatannya, FAS diancam penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar, berdasarkan pasal Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com