Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Surabaya Rampok dan Cabuli Pemilik Toko

Kompas.com - 27/01/2024, 15:38 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya Jawa Timur bernama Suratman (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah merampok dan mencabuli pemilik toko berinisial TYS (55).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku sakit hati lantaran ajakannya menikah ditolak oleh korban.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 27 Januari 2024 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Hendro mengatakan Suratman yang merupakan warga Jalan Petemon, Sawahan, kerap membeli rokok di toko korban di Jalan Simojawar, Sukomanunggal.

"Tersangka Suratman ini memang (mengenal korban) karena beberapa kali membeli rokok di toko tersebut," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK di Surabaya Jadi Tersangka

Kemudian, kata Hendro, pelaku sakit hati karena ajakannya untuk menikah ditolak oleh korban.

"(Tersangka) menawarkan apakah korban bersedia menikah dengannya. Tidak direspons oleh korban, setelah korban melayani (pelaku yang) membeli rokok, korban menutup tokonya," jelasnya.

Baca juga: 2 Pemuda Surabaya Dianiaya Sekelompok Remaja dengan Senjata Tajam

Tersangka lantas melakukan aksinya pada Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 02.00 WIB. Dia masuk ke rumah korban dengan melompati pagar besi.

"Yang bersangkutan memanjat pagar, berusaha masuk lewat ventilasi dan berhasil. Ketika tersangka bertemu dengan korban, melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan," ujarnya.

Baca juga: Bocah SD di Tasikmalaya Rekam Pencabulan Ayah Angkat Terhadap Dirinya, Demi Bukti Lapor Polisi

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sejumlah Rp 250.000, dua bungkus rokok, dan perhiasan milik korban.

"Tersangka mengajak korban melakukan tindakan asusila tapi ditolak. Karena ditolak, Suratman ini melakukan tindak kekerasan kembali dengan memukul korban bagian kepala beberapa kali," ucapnya.

Akhirnya, Suratman memutuskan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial, TYC (55) warga Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal, tersebut mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi saat menjaga toko kelontongnya, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Rumah saya berdekatan sama pabrik yang sudah lama kosong, saat kejadian lampu dimatikan," kata TYC, kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Perampokan dan Pencabulan Wanita Paruh Baya di Surabaya

Kemudian, pelaku perampokan tersebut mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia. Selain itu, TYC mengaku dicekik dan diikat di bagian lehernya, hingga kesulitan bernapas.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com