SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya Jawa Timur bernama Suratman (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah merampok dan mencabuli pemilik toko berinisial TYS (55).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku sakit hati lantaran ajakannya menikah ditolak oleh korban.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 27 Januari 2024 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan
Hendro mengatakan Suratman yang merupakan warga Jalan Petemon, Sawahan, kerap membeli rokok di toko korban di Jalan Simojawar, Sukomanunggal.
"Tersangka Suratman ini memang (mengenal korban) karena beberapa kali membeli rokok di toko tersebut," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Oknum TNI Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK di Surabaya Jadi Tersangka
Kemudian, kata Hendro, pelaku sakit hati karena ajakannya untuk menikah ditolak oleh korban.
"(Tersangka) menawarkan apakah korban bersedia menikah dengannya. Tidak direspons oleh korban, setelah korban melayani (pelaku yang) membeli rokok, korban menutup tokonya," jelasnya.
Baca juga: 2 Pemuda Surabaya Dianiaya Sekelompok Remaja dengan Senjata Tajam
Tersangka lantas melakukan aksinya pada Rabu (17/1/2024), sekitar pukul 02.00 WIB. Dia masuk ke rumah korban dengan melompati pagar besi.
"Yang bersangkutan memanjat pagar, berusaha masuk lewat ventilasi dan berhasil. Ketika tersangka bertemu dengan korban, melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan," ujarnya.
Baca juga: Bocah SD di Tasikmalaya Rekam Pencabulan Ayah Angkat Terhadap Dirinya, Demi Bukti Lapor Polisi
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sejumlah Rp 250.000, dua bungkus rokok, dan perhiasan milik korban.
"Tersangka mengajak korban melakukan tindakan asusila tapi ditolak. Karena ditolak, Suratman ini melakukan tindak kekerasan kembali dengan memukul korban bagian kepala beberapa kali," ucapnya.
Akhirnya, Suratman memutuskan keluar dari rumah tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial, TYC (55) warga Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal, tersebut mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi saat menjaga toko kelontongnya, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Rumah saya berdekatan sama pabrik yang sudah lama kosong, saat kejadian lampu dimatikan," kata TYC, kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Perampokan dan Pencabulan Wanita Paruh Baya di Surabaya
Kemudian, pelaku perampokan tersebut mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia. Selain itu, TYC mengaku dicekik dan diikat di bagian lehernya, hingga kesulitan bernapas.