KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial SH (57) dan NR (49) ditemukan meninggal di ruang karaoke pribadinya pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua korban tercatat sebagai warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Jasad SH dan NR pertama kali ditemukan anak pertamanya yang curiga ponsel orangtuanya tak bisa dihubungi.
Polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan yakni Edi Purwanti alias Glowoh. Enam bulan setelah kejadian, Glowoh dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati dibacakan saat sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Ditemukan Sang Anak di Ruang Karaoke Pribadi
"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Diketahui tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dinilai sadis sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.
Baca juga: Misteri Kematian Suami Istri di Tulungagung di Ruang Karaoke Pribadi, Ada Jerat Kabel di Leher
Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).
"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.
Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB atau beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.
Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.