Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Dalam Ruang Karaoke, Glowoh Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 18/01/2024, 12:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial SH (57) dan NR (49) ditemukan meninggal di ruang karaoke pribadinya pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua korban tercatat sebagai warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Jasad SH dan NR pertama kali ditemukan anak pertamanya yang curiga ponsel orangtuanya tak bisa dihubungi.

Polisi kemudian menangkap pelaku pembunuhan yakni Edi Purwanti alias Glowoh. Enam bulan setelah kejadian, Glowoh dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati dibacakan saat sidang yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Ditemukan Sang Anak di Ruang Karaoke Pribadi

"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal 64 KUHP," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Diketahui tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dinilai sadis sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.

Baca juga: Misteri Kematian Suami Istri di Tulungagung di Ruang Karaoke Pribadi, Ada Jerat Kabel di Leher

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.

Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB atau beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.

Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Camat Sebut Perahu Tenggelam di Gresik Angkut Mahasiswa yang Jalani Pelantikan

Camat Sebut Perahu Tenggelam di Gresik Angkut Mahasiswa yang Jalani Pelantikan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Perahu yang Tenggelam dan Tewaskan 1 Orang di Bawean Gresik Diduga Kelebihan Muatan

Perahu yang Tenggelam dan Tewaskan 1 Orang di Bawean Gresik Diduga Kelebihan Muatan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Cerita 'Shin Tae-yong KW' Asal Ponorogo Saat Nobar Timnas: Banyak Warga Rebutan Foto

Cerita "Shin Tae-yong KW" Asal Ponorogo Saat Nobar Timnas: Banyak Warga Rebutan Foto

Surabaya
Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Sugirah Bakal Bersaing dengan Ipuk dalam Pilkada Banyuwangi 2024, Indikasi Perang Dingin Menguat

Surabaya
Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Perahu Berpenumpang 14 Orang Terbalik di Gili Noko Gresik, 1 Meninggal

Surabaya
Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus

Surabaya
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp 82 Miliar untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Tangis Mbah Wiji Kembali Bertemu Sang Anak yang Dikira Sudah Meninggal, Terpisah 30 Tahun

Surabaya
Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Hama Ulat Bulu Serang Permukiman Warga di Situbondo

Surabaya
Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Bupati Banyuwangi Sesalkan Kekerasan Seksual di Pulau Merah, Pemkab Beri Bantuan Hukum dan Psikologis

Surabaya
Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Kronologi Tawuran dan Tewasnya Pemuda 18 Tahun di Surabaya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Copet Ditangkap Saat Nobar Timnas U23 Vs Uzbekistan di Balai Kota Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com