TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga menggeruduk kantor Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Kamis (14/12/2023).
Mereka menuntut seorang oknum perangkat desa berinisial PR diberhentikan dari jabatan lantaran diduga mencabuli perempuan di bawah umur berusia 15 tahun.
Korban yang masih duduk di bangku SMP, bahkan diduga masih memiliki hubungan kekerabatan atau keponakan dari perangkat desa tersebut.
Baca juga: Anaknya Jadi Korban Pencabulan, Ibunda: Kalau Lihat Medali, Sedih Hati Saya
Mayoritas warga yang berunjuk rasa adalah ibu-ibu rumah tangga. Mereka beramai-ramai membentangkan poster berisi kalimat protes, 'Pecat Perangkat Asusila', 'Kami Tidak Butuh Perangkat Desa Mesum'.
Di hadapan Kepala Desa Gesikan, Camat dan Kapolsek Pakel, massa yang berunjuk rasa mendesak pelaku dicopot dari jabatan.
"Ia (pelaku) secepatnya harus dicopot. Karena tidak pantas menjadi perangkat desa," teriak salah satu warga yang hadir di Balai Desa Gesikan, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Detik-detik Wanita di Tulungagung Tinggalkan Sepeda Motor di Rel karena Panik KA Melintas
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gesikan Nurhadi Setiawan membuat surat merespons aspirasi warga. Surat tersebut berisi persetujuan pencopotan jika oknum perangkat desa dipastikan bersalah.
Selanjutnya, surat yang sudah ditandatangani oleh kepala Desa Gesikan, dibacakan langsng di hadapan warga.
"Dengan ini menerima dan mendukung, satu aspirasi masyarakat Desa Gesikan, tentang proses penegakan disiplin, kepada saudara PR, perangkat Desa Gesikan, atas dugaan asusila dan pelanggaran lainnya. Dua, diproses secara prosedural dan akuntabel. Demikian surat pernyataan ini kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab," terang Kepala Desa Gesikan Nurhadi Setiawan.
Setelah surat pernyataan tersebut dibacakan oleh kepala desa, warga merasa lega dan membubarkan diri dengan tertib.
Juru Bicara Aksi Hadi Winoto mengungkapkan, dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh PR meresahkan warga desa.
"Korbannya ini anak perempuan dan masih di bawah umur. Dan tuntutan kami adalah agar perangkat desa ini dipecat dengan tidak hormat," ujar dia, Kamis.
Baca juga: Pencabulan 6 Santriwati di Banyumas, Awalnya Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel
Kasus dugaan pencabulan tersebut, sudah mencuat sekitar dua bulan lalu dan sudah diketahui oleh pemerintah desa.
Pihak pemerintah Desa Gesikan, sebelumnya juga sudah berupaya menjembatani antara PR dengan pihak keluarga korban.
Dalam proses mediasi dikantor Desa Gesikan dua bulan silam, PR membantah telah bertindak asusila terhadap terduga korban.
"Kedua pihak sepakat untuk berdamai. Namun rinciannya seperti apa bentuk perdamaian itu, tidak ada," terang Nurhadi Setiawan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Mamuju, Pelaku Sebut Ada 20 Korban
Pihak keluarga korban sudah membuat laporan resmi ke Polsek Pakel kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
"Kasusnya sudah ada di kepolisian. Korban sudah dimintai keterangan,” ujar Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.