KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mencoret Mohammad Sofi, warga Desa/Kecamatan Ngunut dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pencoretan ini berdasar saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil penelusuran diketahui, Mohammad Sofi berstatus pengungsi dari negara Myanmar.
Laki-laki dari etnis Rohingya ini sudah 20 tahun tinggal di Indonesia dengan nama Sofi. Lalu namanya berubah menjadi Mohammad Sofi dan masuk dalam dokumen kependudukan.
Baca juga: 157 Pengungsi Rohingya Diizinkan Menetap 14 Hari di Deli Serdang
Sekretaris KPU Tulungagung, Muchammad Anam Rifai, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), Sofi bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap.
“Saat itu yang bersangkutan bisa menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Kabupaten Tulungagung, sehingga terdata sebagai calon pemilih sampai masuk DPT,” jelas Anam.
Kartu keluarga yang mencantumkan nama Mohammad Sofi terbit tahun 2006. Sementara KTP yang dipakai masih KTP SIAK, belum KTP elektronik.
Lalu Bawaslu mengeluarkan saran perbaikan pada 28 Desember 2023.
KPU kembali melakukan pengecekan di lapangan, dan saat itu KTP milik Sofi sudah tidak ada karena sudah disita petugas terkait.
Baca juga: Pengungsi Rohingya di Makassar Hampir 2 Ribu Orang, Ada yang Sudah Puluhan Tahun
Diduga penyitaan ini dilakukan saat operasi warga negara asing yang dilakukan Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Tulungagung.
Lalu KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.
Bukan hanya Sofi, pencabutan kewarganegaraan juga dilakukan kepada Husen, pengungsi Rohingya lain yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
“Dispendukcapil menyatakan, keduanya adalah warga negara Myanmar. Atas dasar itu kami mencoret Mohammad Sofi dari DPT,” tegas Anam.
Anam tidak bisa memastikan, apakah Sofi terdaftar di DPT tahun 2019 atau tidak.
Baca juga: Gubernur Kepri Meradang, Disebutkan Setuju Pulau Galang Dijadikan Lokasi Pengungsi Rohingya
KPU memungkinkan untuk melacak, apakah yang bersangkutan pernah terdaftar dalam DPT atau tidak.