"Kami akan melakukan pembelaan, tetap seperti keyakinan kami, terdakwa melakukan perbuatannya secara spontan, tidak direncanakan," pungkasnya.
Baca juga: Suami Istri di Tulungagung Tewas di Ruang Karaoke, Diduga Dibunuh
Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah korban SH pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Glowoh bermaksud meminta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta. Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada SH pada tahun 2021.
Karena tersinggung dengan jawaban SH, Glowoh membunuh SH pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Dia menghajar SH yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.
Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet.
Baca juga: Batu Beterbangan dalam Bentrokan 2 Perguruan Silat di Tulungagung
Tak itu saja, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dilakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah dan terakhir diikat dengan tali ban.
Lalu NR, istri SH datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB dan empat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.
Sementara tersangka mengatakan, SH sedang tidur di dalam. NR lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat NR tersungkur pingsan.
Tersangka penyeret tubuh NR lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Baca juga: 2 Kelompok Perguruan Pencak Silat di Tulungagung Bentrok, Mobil Polisi Kena Lemparan Batu
Kepala bagian belakang NR juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher NR. Kabel mic itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher NR hingga ia meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ruang Karaoke hingga Tuntutan Hukuman Mati terhadap Glowoh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.