MALANG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Malang menetapkan Arifin (65) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sebagai tersangka.
Arifin adalah koordinator aksi di depan kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (18/12/2023).
Aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut sampai menutup akses pelayanan permohonan SIM dengan kendaraan roda empat mereka.
Baca juga: Polisi Amankan Belasan Orang Diduga Oknum Calo SIM yang Gelar Aksi di Satpas Malang
Karena dinilai mengganggu pelayanan dan tidak mengantongi izin, Polsek Singosari akhirnya mengamankan mereka.
Polres Malang menilai tersangka Arifin melakukan tindak pidana penghasutan, melawan petugas, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau 335 KUHP.
"Ancaman hukuman selama 6 tahun penjara," ungkap Wakapolres Malang, Kompos Wisnu S Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 19 Desember 2023: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan
Wisnu menyebutkan, Arifin telah merencanakan aksi ke Satpas Singosari tersebut dengan mengajak sejumlah orang sekaligus dengan peralatan berupa mobil untuk mengankut pengeras suara.
"Kepada tetangga-tetangganya, Arifin ini menjanjikan kemudahan pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi) apabila mau ikut menjadi massa aksi ke Satpas Singosari," tuturnya.
Baca juga: Jelang Nataru, Pemkot Malang Imbau Wisatawan Tak Khawatir soal Covid-19
Dalam melakukan aksinya di Satpas Singosari, Arifin berorasi, menutup akses pelayanan SIM, serta membawa spanduk bertuliskan: 'Izin bapak Kapolri kantor Samsat Polres Malang kami tutup untuk kepentingan kami komunitas pinggiran. Barang siapa memindahkan atau merusak mobil ini tanpa seizin Bapak Arifin akan terkena sanksi'.
"Intinya motif dari melakukan protes di Satpas Singosari itu karena Arifin ini ingin melakukan aktivitas percaloan SIM di Satpas Singosari, dan sengaja mengganggu semangat zero calo," tuturnya.
Wisnu menegaskan bahwa Polres Malang, sebagaimana perintah langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana berkomitmen untuk memberantas praktik percalonan.
"Seluruh sistem pelayanan kami diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan," tuturnya.
Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri.
"Jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.