KOMPAS.com - Pelarian para komplotan pencuri mesin bajak sawah atau traktor di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berakhir.
Polisi berhasil menangkap sedikitnya sembilan orang tersangka yang beraksi di 70 tempat kejadian perkara (TKP) di Banyuwangi.
Tiga orang pelaku utama adalah MT (45), MW (33) dan HD (44) warga Kecamatan Licin dan Glagah, sedangkan enam orang lainnya berperan sebagai penadah.
Baca juga: Komplotan Pencuri Mesin Bajak Diringkus di Ngawi, Sudah Beraksi di 21 Lokasi Persawahan
"Sembilan orang yang kami tangkap merupakan para komplotan atau sindikat pencuri yang sudah mahir dalam beraksi," kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat press release di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (14/12/2023) sore.
Menurut Dewa, 70 TKP yang menjadi lokasi pencurian tersebut tersebar di Banyuwangi. Mulai wilayah Kecamatan Kabat, Singojuruh hingga Licin.
"Iya, jadi periode Januari hingga Desember. Ada 65 hingga 70 TKP yang disasar," tuturnya.
Dewa mengatakan bahwa kasus pencurian mesin bajak sawah alias traktor tersebut menjadi atensi Polresta Banyuwangi.
"Ini perkara kasus yang serius dan salah satu atensi polisi. Sudah lebih dari 40 petani yang melapor ke kami," ungkap Dewa.
Baca juga: Sosok Caleg di Madiun Jadi Sopir Komplotan Pembobol 18 Toko, Aksi Terakhir Gasak Uang Rp 40 Juta
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Dewa, para pelaku hanya bermodal kunci mesin dan menyewa mobil untuk mengangkut barang hasil curiannya.
"Jadi sebelum mencuri, mereka sudah punya target barang yang akan diambil. Mereka lalu survei ke lokasi yang menjadi target, menggunakan mobil," ungkap Dewa.
Cara yang digunakan pelaku terbilang cerdik. Mesin pembajak sawah yang diambil, sengaja dipisahkan dengan cara melepas mesin dari body-nya.
"Mereka gunakan peralatan yang sudah disiapkan. Setelah berhasil kemudian dipindahkan ke dalam mobil," ucap Dewa.
Untuk mengelabui konsumen dan petugas, hasil barang curian dijual secara terpisah. Mulai dari roda, mesin, hingga alat-alat lainnya.
Baca juga: Aksi Komplotan Maling di Perumahan Elite Surabaya
"Mereka jual kepada penadah yang berada di luar kota, seperti Kabupaten Situbondo dan Bondowoso," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku utama itu terancam hukuman penjara selama lima tahun. Pelaku lain, sebagai penadah diancam hukuman penjara enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.