SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku pencurian spesialis mobil pikap di Jalan Tubanan Lama, Tandes, Surabaya. Petugas saat ini masih mengejar satu orang lainya yang melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka pencurian pikap yang ditangkap itu adalah SM (32), warga Kalimas Baru, dan AR (34) asal Jalan Gadel.
Mirzal mengungkapkan, pencurian itu berawal ketika kedua tersangka bersama satu temannya berkomplot untuk melakukan pencurian. Mereka melihat sebuah pikap di depan rumah Jalan Tubanan Lama.
"Komplotan pada saat melakukan aksi pencurian tersebut sengaja mencari sasaran roda empat," kata Mirzal ketika dihubungi melalui pesan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Pikap Tabrak Truk dari Belakang di Merangin, Satu Orang Tewas Terjepit
Kemudian, tersangka SM dan AR masuk ke rumah korban untuk mencari kunci kontak pikap tersebut. Sedangkan, satu orang temannya bertindak sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi.
"Pelaku SM bagian mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil kunci yang diletakkan di atas meja," jelasnya.
Akhirnya, ketiga pelaku tersebut bisa membawa lari mobil pikap dengan nomor polisi S 8857 AE. Mereka pun langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
"Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SM di wilayah Jalan Jepara, Bubutan, Surabaya," ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka SM mengaku tidak bekerja sendirian. Polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap pelaku AR di rumahnya.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Mirzal menyebut, anggotanya saat ini masih mengejar satu pelaku lain yang bernama Ma'ud. Dia merupakan orang yang bertindak sebagai pemantau situasi saat rekannya beraksi.
Baca juga: Pikap Terbalik di Flores Timur, Sopir Tewas, Dua Penumpang Terluka
"Selain mengamankan kedua pelaku, juga menyita barang bukti, satu sepeda motor Honda Vario, satu pikap, dan rekaman CCTV saat kejadian," tutupnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.