Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Mesin Bajak Diringkus di Ngawi, Sudah Beraksi di 21 Lokasi Persawahan

Kompas.com - 01/02/2023, 20:45 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS. com –  Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur berhasil menangkap komplotan pencuri mesin bajak sawah yang meresahkan petani di Ngawi dan Magetan.

Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto mengatakan, komplotan pencuri yang terdiri dari tiga orang tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil pikap.

Mereka mengangkut mesin bajak yang ditinggalkan pemilik di sawah.

Baca juga: ODGJ di Ngawi yang Kabur dari RSUD dan Hilang di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

"Pelaku melaksanakan aksinya pada malam hari saat persawahan sepi, kemudian menaikkannya mesin bajak sawah ke mobil pikap," ujar Haryanto, Rabu (01/02/2023).

Dia menambahkan, komplotan pencuri spesialis mesin bajak sawah itu terdiri dari SPR (44) warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Kemudian JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Baca juga: 141 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 50 Persen karena Hamil

Mereka mengaku telah melakukan pencurian bajak sawah di puluhan sawah.

"Dari pengakuan ketiga tersangka ini, total ada 21 TKP tersebar di wilayah Magetan dan Ngawi," imbuhnya.

Aksi komplotan itu terbongkar saat tiga pelaku mengangkut mesin bajak sawah hasil curian dengan menggunakan mobil pikap jenis Colt T warna abu-abu bernomor polisi AE 8120 NE.

Ketiganya tidak bisa menunjukkan surat kendaraan kepada polisi yang memeriksa kendaraan mereka.

“Awal Januari kita berhasil mengamankan mobil pikap jenis Colt T warna abu-abu nopol AE 8120 NE dan 1 unit mesin bajak pada malam hari pukul 03.00 WIB, mereka tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan,” kata Haryanto.

Polisi menyita sebuah mobil pikap yang digunakan komplotan mengasak bajak sawah serta 1 buah mesin bajak sawah hasil curian mereka.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 UU KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com