SITUBONDO, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten Situbondo melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 ditetapkan sebesar Rp 2.172.287. Nilai UMK itu menempatkan Situbondo memiliki peringkat upah terendah di Jawa Timur.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Situbondo, Tolakatin pun mempertanyakan rumus perhitungan nilai UMK. Bukan hanya rumus yang telah ditetapkan melalui PP 51 Tahun 2023 tetapi juga terkait variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasinya.
"Barang-barang pokok sekarang naik, beras di Situbondo tertinggi se-Jatim, ikan mahal, barang-barang pertanian mahal, jadi acuan pertumbuhan ekonomi saya kurang paham," kata Tolakatin Selasa (5/12/2023) via telepon.
Baca juga: Ekonomi Situbondo Tumbuh 4,39 Persen, Upah Buruh Naik Rp 35.261
Menurutnya, jika UMK Kabupaten Situbondo terendah se-Jawa Timur berarti faktor penyerapan tenaga kerja rendah. Sebaliknya, jika UMK tinggi maka penyerapan tenaga kerja juga tinggi.
Informasi yang didapat, Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam pengusulan tidak mempublikasi karena mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 28.000 atau naik 1,32 persen. Namun oleh Gubernur Jatim UMK tersebut dinaikkan Rp 35.000 atau 1,62 persen.
"Kebijakan tersebut tidak pro terhadap perbaikan tenaga kerja, seharusnya bisa mengusulkan lebih dari UMK yang diusulkan sehingga gubernur bisa menetapkan lebih tinggi lagi dari yang UMK sekarang," ucapnya.
Menurutnya, peringkat terendah UMK Situbondo se-Jatim tersebut akan menjadi pembahasan bersama antara legislatif dengan eksekutif ke depannya. Terutama terkait angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.
Pasca-penetapan UMK tersebut, pihak DPRD Kabupaten Situbondo meminta perusahaan dan pemerintah mematuhi aturan yang ada. Hal tersebut karena banyak tenaga kerja perusahaan dan tenaga honorer pemerintah yang dibayar di bawah UMK.
Baca juga: Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah
"UMK di atas 2 juta itu akan diberlakukan pengupahan ke semua perusahaan. Sekarang temuan kami (DPRD) pemerintah daerah saja ada yang menggaji separuh di bawah UMK, tenaga kontrak tenaga kesehatan ada yang dibayar Rp 600.000 - Rp 900.000 namun yang dimasukkan ke BPJS sesuai UMK," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.