SITUBONDO, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik prostitusi daring di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, mulanya petugas mengamankan tiga perempuan.
Mereka yakni NR (19), NH (20), dan LR (20) dan berasal dari Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Pengakuan Muncikari Prostitusi Online Gresik: Saya Sehari Cari 6 Tamu
"Ini korban semua, mereka diduga dijual oleh dua pria yang sebagai muncikarinya," kata AKP Momon Suwito Senin (4/12/2023).
Polisi juga menangkap dua muncikari yakni DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
"Setelah dilakukan penyelidikan dua mucikari tersebut kami kenakan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ucapnya.
Kedua pria mucikari tersebut akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda Rp 600 juta.
Baca juga: Tersangka Prostitusi Online di Gresik Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Petugas sampai saat ini masih menyelidiki perihal kedatangan tiga remaja perempuan tersebut, termasuk bagaimana mereka menerima ajakan muncikari.
Polisi masih mendalami terkait modus para pelaku.
"Masih kami selidiki, tiga perempuan itu korban dan akan kami serahkan ke dinas sosial setelah itu diantar ke keluarga jika tidak ada unsur bukti melanggar hukum," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.