Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Remaja di Madiun, Paman Korban Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 13/11/2023, 16:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun menahan NI (39), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria yang kesehariannya sebagai loper tabung elpiji itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial AR (17).

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, penetapan NI sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, para terlapor dan saksi ahli.

“Dari pemeriksaan saksi, korban dan terlapor maka polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NI selaku paman korban sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Madiun,” kata Anton yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Magribi Agung Saputra di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023) siang.

Baca juga: Tukang Parkir yang Berjuang Kuliahkan Putrinya Itu Tewas Ditabrak Mobil Ugal-ugalan di Madiun

Anton mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka NI diduga mencabuli korban yang merupakan keponakannya sejak dua tahun lalu.

Kepada polisi, kata Anton, tersangka NI mengaku mencabuli keponakannya itu lantaran sebelumnya korban pernah dicabuli tetangganya.

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Padahal, tetangganya itu setelah ketahuan mencabuli korban dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.

“Jadi motif tersangka NI mencabuli korban karena korban pernah dicabuli tetangganya. Tetangganya yang mencabuli korban kini dihukum selama delapan tahun penjara,” tutur Anton.

Ayah dan kakek belum terbukti

Terkait tuduhan terhadap ayah dan kakek korban yang turut dilapor dalam kasus itu, polisi belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Terlebih, saat diperiksa, korban berubah-ubah keterangannya.

“Setelah menjalani pemeriksaan keempat kalinya, korban mengubah keteranganya hanya pamanya saja yang mencabuli dirinya berulang kali. Sedangkan ayah dan kakeknya tidak pernah. Dan sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang cukup tersangkanya adalah paman korban,” jelas Anton.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com