KOMPAS.com - PT Pertamina memberikan sanksi bagi SPBU yang ikut menyuplai penimbun BBM Solar Subsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mendapatkan sanksi terdiri satu SPBU berada di Kabupaten Madiun dan dua SPBU berada di Kabupaten Magetan.
Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufik Kurniawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/11/2023), membenarkan sanksi diberikan kepada tiga SPBU tersebut.
“Sanksi yang diberikan berupa pencabutan alokasi solar hingga dua minggu dan pembinaan sampai enam bulan,” kata Taufik.
Baca juga: SPBU Lingkar Selatan di Sukabumi Terbakar, 1 Angkot Hangus dan Sopir Alami Luka Bakar
Untuk sanksi pembinaan, Taufik mengatakan, Pertamina akan mengurangi margin keuntungan yang diberikan kepada SPBU sesuai lamanya sanksi yang diberikan.
Dengan demikian, keuntungan yang diberikan kepada pengelola SPBU lebih kecil dibandingkan dengan biasanya.
Sanksi diberikan kepada SPBU setelah berkas tersangka kasus penimbunan solar bersubsidi sudah dinyatakan lengkap di kejaksaan.
Selain terkait kasus penimbunan solar bersubsidi, jelas Taufik, terdapat tiga SPBU lain di Kabupaten Magetan yang juga mendapatkan sanksi.
Taufik mengatakan rata-rata modus yang digunakan di SPBU berupa pelayanan pembelian solar bersubsidi dengan penyalahgunaan kode QR.
Selain itu juga ditemukan modus kerja sama operator dengan sopir truk untuk mengisi BBM solar bersubsidi menggunakan kode QR kendaraan lain.
Baca juga: Sepeda Motor Terbakar Saat Diisi BBM di SPBU Situbondo
Ditanya bila pengelola SPBU mengulang hal yang sama apakah langsung ditutup, Taufik menjelaskan penutupan SPBU harus mempertimbangkan kebutuhan BBM di wilayah setempat.
Dikhawatirkan bila langsung ditutup dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan warga terhadap BBM.
“Kalau nanti ditutup terlayani nggak kebutuhan BBM warga yang berada di sekitar SPBU. Jadi panjang pertimbangannya untuk menjatuhkan sanksi itu (penutupan SPBU),” jelas Taufik.
Sementara itu hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
27 di antaranya diungkap mandiri oleh Polri dan lima di antaranya sinergi antara Pertamina-TNI-Polri.