Korban mengaku melaporkan ayah dan kakeknya dengan laporan pemerkosaan lantaran jengkel dengan sikap keduanya. Baik ayah dan kakek sering memarahi dan melarang korban bila hendak keluar rumah.
“Jadi korban ini merasa jengkel karena kakek dan bapaknya sering memarahi dan melarang-larang korban,” tutur Anton.
Baca juga: Mobil Melaju Kencang Tabrak Kendaraan Terparkir di Madiun, Tukang Parkir Tewas
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan beberapa kali lantaran hasil pemeriksaan tim psikolog menunjukkan korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Korban disebut suka berbohong dan menceritakan sesuatu hal yang tidak terjadi.
“Hasil pemeriksaan tim psikologi korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Suka berbohong dan suka menceritakan hal-hal yang tidak terjadi. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar. Dan ini diakui oleh korban,” kata Anton.
Menurut Anton, korban ingin tinggal sendiri dan bebas di rumah. Untuk itu korban juga melaporkan kakek dan ayahnya dengan tuduhan percabulan ke Polres Madiun.
Terhadap persoalan itu, paman korban berinisial NI dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Anton.
NI mengaku menyesal setelah mencabuli keponakannya berulang kali. Ia terus mencabuli korban lantaran mengikuti hawa nafsunya.
“Saya menyesal. Saya lakukan semua itu karena menuruti hawa nafsu saya,” ujar NI.
Tersangka NI pun akhirnya kini meringkuk di penjara Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya terhadap keponakannya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.