Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan Remaja di Madiun, Paman Korban Jadi Tersangka dan Ditahan

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun menahan NI (39), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pria yang kesehariannya sebagai loper tabung elpiji itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial AR (17).

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, penetapan NI sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, para terlapor dan saksi ahli.

“Dari pemeriksaan saksi, korban dan terlapor maka polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NI selaku paman korban sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Madiun,” kata Anton yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Magribi Agung Saputra di Mapolres Madiun, Senin (13/11/2023) siang.

Anton mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka NI diduga mencabuli korban yang merupakan keponakannya sejak dua tahun lalu.

Kepada polisi, kata Anton, tersangka NI mengaku mencabuli keponakannya itu lantaran sebelumnya korban pernah dicabuli tetangganya.

Padahal, tetangganya itu setelah ketahuan mencabuli korban dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.

“Jadi motif tersangka NI mencabuli korban karena korban pernah dicabuli tetangganya. Tetangganya yang mencabuli korban kini dihukum selama delapan tahun penjara,” tutur Anton.

Ayah dan kakek belum terbukti

Terkait tuduhan terhadap ayah dan kakek korban yang turut dilapor dalam kasus itu, polisi belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Terlebih, saat diperiksa, korban berubah-ubah keterangannya.

“Setelah menjalani pemeriksaan keempat kalinya, korban mengubah keteranganya hanya pamanya saja yang mencabuli dirinya berulang kali. Sedangkan ayah dan kakeknya tidak pernah. Dan sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang cukup tersangkanya adalah paman korban,” jelas Anton.

“Jadi korban ini merasa jengkel karena kakek dan bapaknya sering memarahi dan melarang-larang korban,” tutur Anton.

Korban sering berbohong

Pemeriksaan terhadap korban dilakukan beberapa kali lantaran hasil pemeriksaan tim psikolog menunjukkan korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Korban disebut suka berbohong dan menceritakan sesuatu hal yang tidak terjadi.

“Hasil pemeriksaan tim psikologi korban tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Suka berbohong dan suka menceritakan hal-hal yang tidak terjadi. Jadi yang disampaikan korban tidak semuanya benar. Dan ini diakui oleh korban,” kata Anton.

Menurut Anton, korban ingin tinggal sendiri dan bebas di rumah. Untuk itu korban juga melaporkan kakek dan ayahnya dengan tuduhan percabulan ke Polres Madiun.

Menyesal

Terhadap persoalan itu, paman korban berinisial NI dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Anton.

NI mengaku menyesal setelah mencabuli keponakannya berulang kali. Ia terus mencabuli korban lantaran mengikuti hawa nafsunya.

“Saya menyesal. Saya lakukan semua itu karena menuruti hawa nafsu saya,” ujar NI.

Tersangka NI pun akhirnya kini meringkuk di penjara Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya terhadap keponakannya sendiri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/13/162642878/kasus-pemerkosaan-remaja-di-madiun-paman-korban-jadi-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke