KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar rilis ungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di salah satu apartemen di Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat tersebut berhasil dibongkar pihak kepolisian, setelah melakukan penggerebekan pada Senin (30/10/2023) malam.
Tiga orang diamankan, masing-masing dua orang sebagai saksi dan satu lainnya ditetapkan tersangka.
Baca juga: Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Apartemen Gresik
"Pada hari Senin anggota unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi apartemen Icon yang berlokasi di Kecamatan Kebomas, Gresik, untuk mencari pelaku tindak pidana prostitusi online."
"Dalam penyelidikan, ditemukan beberapa kamar di apartemen Icon Gresik menjadi tempat untuk prostitusi online," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis ungkap kasus di depan Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).
Dua saksi yang diamankan berinisial SF (21) warga Indramayu dan SA (19) warga Bogor, Jawa Barat, yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sementara itu wanita lain berinisial Y (21) warga Garut, Jawa Barat, berperan sebagai kasir, operator MiChat dan mucikari. Ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan tersangka kedua, ini masih DPO. Laki-laki berinisial MM, umur 34 tahun alamat Bekasi. Perannya sebagai kepala mucikari, operator MiChat dan yang menggaji PSK," ucap Adhitya.
Baca juga: 7 Fakta Muncikari Prostitusi Online ABG, Tarif Rp 8 Juta Per Jam
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, para PSK yang dipekerjakan MM bakal mendapat gaji Rp 3 juta sebulan, bila mendapatkan 42 pelanggan.
Sementara itu untuk biaya sehari-hari para PSK juga penginapan, ditanggung MM.
"Untuk shortime ditentukan sebesar Rp 600 ribu, namun pelanggan masih bisa menawar dari harga tersebut."
"Setelah deal harga di MiChat, tersangka menginstruksikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggan di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," kata Adhitya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa alat kontrasepsi berupa kondom bekas maupun belum terpakai, dua unit telepon genggam, satu dompet, buku catatan dan satu kunci kamar apartemen sebagai barang bukti.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun 4 bulan penjara," tutur Adhitya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.