GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian membongkar praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Jalan Raya Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, polisi mulanya mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar apartemen tersebut pada Senin (30/10/2023) malam.
"Berangkat dari informasi masyarakat bahwa di apartemen tersebut sering dipakai praktik prostitusi online, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Aldhino, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Puluhan Anak di Purwokerto Terjebak Prostitusi Online, Modusnya Tawarkan Lowongan Pekerjaan
Petugas mendapati dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang melayani pria hidung belang.
Polisi kemudian mengamankan PSK berinisial SF (21) dan SA (19). Keduanya menjadi saksi.
Kemudian polisi menangkap muncikari berinisial N (23) dan menetapkannya sebagai tersangka.
PSK dan muncikari, kata dia, semuanya merupakan warga Jawa Barat.
Baca juga: 50 Anak-anak di Purwokerto Jadi Korban Prostitusi Online, Ada yang Disuruh Layani Sesama Jenis
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir," ucap Aldhino.
Modus praktik prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi.
Muncikari memiliki dua akun aplikasi dan melakukan transaksi dengan pria hidung belang dengan penawaran mulai Rp 600.000.
Kemudian setelah bersepakat, pria yang memesan PSK diarahkan menuju apartemen di Gresik.
Baca juga: Seorang Pekerja di Gresik Tewas akibat Terjatuh Saat Perbaiki Atap Gedung
"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan, bisa tunai atau transfer, baru dilayani oleh PSK itu," kata Aldhino.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,1 juta, buku, kunci kamar, dan telepon genggam sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tutur Aldhino.
Building Manager Icon Apartemen Gresik Wisnu Kusuma Wardana mengaku, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar apartemen.