KOMPAS.com - Terbongkarnya praktik prostitusi online di salah satu apartemen yang ada di Gresik, Jawa Timur, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik prihatin.
Terlebih, Gresik selama ini sudah dikenal sebagai Kota Santri, dengan tradisi masyarakat yang sangat religius.
MUI Gresik dalam pernyataan resmi menyampaikan, terungkapnya kasus prostitusi online oleh pihak kepolisian baru-baru ini mencoreng nama baik Gresik sebagai Kota Santri.
Sebab, kasus tersebut dinilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral.
"Kami sangat prihatin dengan berita tentang praktik prostitusi di Gresik," ujar Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Apartemen Gresik
MUI Gresik juga mengajak semua pihak terkait untuk menjaga status Gresik sebagai Kota Santri.
MUI pun tidak lupa memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil membongkar praktik prostitusi online tersebut.
"Status Gresik sebagai Kota Santri harus dijaga dengan baik. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama pihak terkait, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang," tutur KH Mansoer.
MUI Gresik berkomitmen terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun aparat terkait lainnya dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa terulang lagi.
Dengan demikian, Gresik dengan julukan Kota Santri tetap terjaga dari praktik yang menodai nilai-nilai moral seperti praktik prostitusi.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di Icon Apartemen Gresik, Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Mucikari Berusia 20 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Praktik Prostitusi
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (30/10/2023) malam. Polisi mendapati dua orang pekerja seks komersial (PSK) sedang melayani pria hidung belang.
"Berangkat dari informasi masyarakat bahwa di apartemen tersebut sering dipakai praktik prostitusi online, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, Selasa (31/10/2023).
Polisi kemudian mengamankan PSK berinisial SF (21) dan SA (19), yang ditetapkan sebagai saksi.
Kemudian seorang lagi muncikari berinisial N (23) dan ditetapkan sebagai tersangka. Baik PSK maupun muncikari yang diamankan, semuanya merupakan warga Jawa Barat.