Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo Akan Polisikan Petugas TNBTS

Kompas.com - 15/09/2023, 21:20 WIB
Ahmad Faisol,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Mustadji, kuasa hukum tersangka manajer wedding organizer (WO) dan lima saksi kebakaran di bukit Telettubies Bromo akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) atas dugaan kelalaian dalam pengamanan.

Hal itu diungkapkan oleh Mustadji yang ditunjuk oleh tersangka untuk menjadi kuasa hukumnya.

Pihaknya berencana melaporkan petugas TNBTS pada Senin (18/9/2023) mendatang sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji, Jumat (15/9/2023) saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Tersangka Kebakaran Bromo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar

Mustadji menyebut, petugas terkesan melakukan pembiaran dan hanya mengambil uang karcis saja. Ia menambahkan, petugas tidak pernah mengontrol dan mengecek bawaan wisatawan.

Menurut Mustadji, sebelum kejadian tidak ada pemeriksaan, bahkan semua wisatawan tidak pernah diberi pengamanan yang maksimal, seperti pemeriksaan barang bawaan.

“Ini merupakan masukan dari kepala desa dan termasuk romo dukun mengatakan begitu. Untuk konsep foto dengan flare (suar) memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” terang Mustadji.

Terkait adanya kabar bahwa pihak wedding organizer membiarkan api terus menjalar saat kejadian, Mustadji menampik hal itu.

“Itu tidak benar, kabar itu dibuat-buat. Yang jelas klien kami sudah mulai berupaya memadamkan saat itu menggunakan semua air persediaan yang ada di mobil. Jadi sudah dilakukan upaya pemadaman. Api sulit dipadamkan karena banyak rumput yang kering,” imbuh Mustadji.

Saat itu pun, tambah Mustadji, kliennya juga menunggu petugas datang dan tidak lari.

“Jadi waktu kejadian, mereka membawa lima flare, empat sudah dinyalakan dan yang satu tidak menyala lalu meletup. Kejadian di luar dugaan,” tutup Mustadji.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Sepekan Tak Bekerja karena Bromo Terbakar, Para Sopir Jip Terjun Jadi Relawan Pemadam Api

Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com